Solusi Gagal Buat Bupot A1 di Coretax untuk Karyawan NPWP Sementara

Dalam beberapa bulan terakhir, banyak pemberi kerja kebingungan ketika hendak menerbitkan Bukti Potong A1 (Bupot A1) di sistem Coretax. Masalah yang paling sering muncul adalah data penghasilan karyawan tidak dapat ditarik otomatis oleh sistem, terutama bagi karyawan yang sebelumnya menggunakan NPWP sementara atau NPWP tampungan. Kondisi ini seringkali membuat proses pelaporan pajak tahunan menjadi tertunda dan berisiko menghambat penyusunan laporan SPT PPh 21.

Fenomena ini bukan hanya dialami oleh perusahaan berskala kecil, namun juga oleh korporasi besar yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib. Kendala teknis yang tampak sederhana seperti penggunaan NPWP sementara ternyata memiliki dampak administratif yang signifikan.

Oleh sebab itu, memahami penyebab dan solusi dari permasalahan ini menjadi hal penting bagi setiap pemberi kerja maupun praktisi pajak.

Mengapa Bupot A1 Tidak Bisa Dibuat di Coretax?

Sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem validasi yang ketat terhadap data karyawan. Bupot A1 hanya dapat dibuat jika seluruh histori penghasilan karyawan sudah tervalidasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid di database DJP. Jika sebelumnya karyawan masih menggunakan NPWP sementara — biasanya diawali dengan angka 999 — maka sistem tidak akan mengizinkan penarikan data otomatis.

Berbeda dengan sistem lama (legacy) yang memungkinkan input manual, Coretax tidak memberi ruang untuk manipulasi data. Semua informasi penghasilan harus berasal dari histori BPMP (Bukti Potong Masa Pajak) yang sah dan tervalidasi. Artinya, satu kesalahan pada tahap awal pelaporan akan berimbas pada kegagalan penerbitan Bupot A1 di akhir tahun.

Apa yang Dimaksud dengan NPWP Sementara?

NPWP sementara atau NPWP tampungan merupakan nomor pajak yang digunakan sementara sebelum data NIK karyawan tervalidasi dalam sistem Coretax. Biasanya, NPWP ini digunakan bagi karyawan baru yang belum memiliki NPWP resmi atau yang datanya belum terpadu dengan NIK di database DJP.

Walau dapat digunakan untuk pelaporan sementara, NPWP jenis ini tidak dapat dijadikan dasar penerbitan Bupot A1. Sistem secara otomatis akan menolak pengambilan data dari NPWP tampungan. Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan setiap karyawan sudah memiliki NIK yang valid dan tercatat di Coretax.

NIK Valid dan Pentingnya Validasi Data Karyawan

NIK valid dalam konteks Coretax berarti NIK tersebut sudah terdaftar dan dikenali dalam sistem DJP. Ada dua kemungkinan status NIK valid:

  1. Sebagai Wajib Pajak Aktif – Karyawan yang melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP karena penghasilannya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Sebagai Non-Wajib Pajak – Karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP yang hanya perlu melakukan registrasi di Coretax tanpa aktivasi NPWP.

Validasi ini penting untuk menjamin akurasi data dan kelancaran proses pelaporan. Tanpa NIK valid, perusahaan tidak dapat melanjutkan proses pembuatan BPMP baru maupun Bupot A1.

Langkah-langkah Mengatasi Gagalnya Pembuatan Bupot A1

Berikut langkah terperinci yang harus dilakukan oleh pemberi kerja agar proses pembuatan Bupot A1 dapat berjalan lancar:

1. Validasi NIK oleh Karyawan

  • Jika karyawan belum memiliki NPWP, maka wajib melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP melalui laman DJP Online atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Jika penghasilan di bawah PTKP, cukup melakukan registrasi NIK di Coretax tanpa aktivasi NPWP.

2. Pembatalan BPMP Lama

Langkah berikutnya adalah membatalkan BPMP lama yang masih menggunakan NPWP sementara. Hal ini dilakukan melalui menu Pembatalan BPMP di sistem Coretax agar data tidak lagi terhubung dengan nomor sementara.

3. Input Ulang BPMP dengan NIK Valid

Setelah pembatalan, masukkan ulang data BPMP mulai dari masa pajak Januari hingga bulan terakhir menggunakan NIK valid. Sistem akan otomatis memperbarui riwayat penghasilan dan potongan pajak sesuai data baru.

4. Pembuatan Bupot A1 di Masa Pajak Akhir

Jika seluruh BPMP telah diperbaiki, Bupot A1 dapat dibuat secara otomatis pada masa pajak Desember. Data penghasilan yang telah tervalidasi akan langsung ditarik oleh sistem tanpa perlu input manual seperti di sistem lama.

Contoh Kasus Perhitungan Ulang

Misalkan seorang karyawan bernama Andi memiliki penghasilan bruto Rp8.000.000 per bulan dan menggunakan NPWP sementara sejak Januari. Pada bulan Oktober, NIK Andi telah tervalidasi di Coretax. Maka, pemberi kerja harus membatalkan BPMP Januari–September dan menginput ulang dengan NIK valid. Setelah itu, sistem akan menghitung ulang total penghasilan sebesar Rp96.000.000 per tahun, dikurangi potongan dan pajak sesuai ketentuan.

Baca juga:  OTP Coretax Tidak Masuk? Ini Penyebab dan Solusinya!

Tanpa langkah ini, sistem tidak akan mengenali histori penghasilan Andi dan Bupot A1 tidak bisa diterbitkan.

Tips bagi Pemberi Kerja agar Proses Berjalan Lancar

  1. Kumpulkan data karyawan secara lengkap sejak awal, termasuk NIK, nama sesuai KTP, email aktif, dan nomor HP.
  2. Lakukan validasi berkala terhadap status NIK dan NPWP melalui dashboard Coretax.
  3. Hindari penggunaan NPWP sementara lebih dari satu masa pajak.
  4. Koordinasikan dengan KPP setempat apabila terdapat kendala pemadanan data antara NIK dan NPWP lama.
  5. Gunakan format Excel massal yang direkomendasikan DJP untuk mempercepat proses pendaftaran kolektif.

Peran Konsultan Pajak dalam Menangani Kendala Coretax

Tidak semua perusahaan memiliki sumber daya internal yang memahami sistem Coretax secara mendalam. Dalam situasi seperti ini, menggunakan jasa konsultan pajak profesional menjadi solusi efektif. Konsultan pajak yang berpengalaman dapat membantu pemberi kerja:

  • Melakukan verifikasi dan validasi data karyawan secara massal.
  • Menangani pembatalan serta penginputan ulang BPMP dengan cepat.
  • Memberikan pendampingan teknis saat pembuatan Bupot A1.
  • Mengoptimalkan proses pelaporan pajak agar sesuai regulasi terbaru DJP.

Jika perusahaan Anda beroperasi di area Jawa Timur atau Jawa Tengah, ISB Consultant siap menjadi mitra strategis dalam pengelolaan pajak perusahaan Anda. Sebagai penyedia jasa konsultan pajak terpercaya, ISB Consultant berkomitmen memberikan layanan yang akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan perpajakan nasional. Pendekatan profesional dan sistematis memastikan setiap kendala administratif di Coretax dapat diselesaikan secara efisien.

Persiapan Menyambut Portal Eskalasi Massal dari DJP

DJP sedang menyiapkan fitur baru berupa portal eskalasi massal untuk pemberi kerja. Melalui portal ini, perusahaan dapat mendaftarkan seluruh data karyawan secara kolektif tanpa perlu satu per satu melakukan registrasi di Coretax. Fitur ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan belum tervalidasi.

Agar siap memanfaatkan portal tersebut, perusahaan disarankan menyiapkan file Excel berisi:

  • NIK sesuai KTP
  • Nama lengkap
  • Alamat email aktif
  • Nomor handphone yang valid

Dengan data yang rapi dan tervalidasi, proses pembuatan Bupot A1 akan berjalan lebih lancar dan efisien.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

  1. Tidak segera mengganti NPWP sementara setelah NIK tervalidasi.
  2. Menginput ulang BPMP tanpa pembatalan sebelumnya, yang menyebabkan duplikasi data.
  3. Menggunakan data karyawan yang belum padan antara NIK dan NPWP lama.
  4. Mengabaikan notifikasi error di Coretax, yang justru berisi petunjuk penting mengenai kesalahan teknis.

Dengan memahami seluruh tahapan ini, pemberi kerja dapat menghindari kendala administratif yang berulang setiap akhir tahun. Integrasi data yang baik antara perusahaan, karyawan, dan sistem DJP akan mempercepat proses pelaporan sekaligus meminimalkan risiko kesalahan pelaporan pajak.

Baca juga: Risiko NPWP Sementara, Dampak dan Cara Atasi Kendalanya